Kamis, 13 Desember 2012

Diskusi Perbankan Syariah (Bagian 2) oleh Dr. Muhmmad Arifin Badri MA



Diskusi bagian kedua ini bermula ketika moderator milis Pengusaha Muslim menanggapi komentar UPPS (lihat DISKUSI PERBANKAN SYARIAH BAG I). Kemudian UPPS memberikan komentar balik. Komentar UPPS (diapit tanda //) terhadap moderator milis Pengusaha Muslim kemudian ditanggapi kembali oleh ustadz Muhammad Arifin Badri (pembina milis Pengusaha Muslim).

[Komentar Moderator Milis]

Assalamu 'alaikum warohmatullah wabarokatuh

Terimakasih pak, tentang hal ini sudah kami sampaikan kepada ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A. yang insya Allah beliau juga memiliki kapasitas di bidang ini (beliau sekarang sedang menyelesaikan S3 di Jami'ah Islamiyah Madinah, Arab Saudi). Satu hal yang menjadi catatan di sini adalah: kajian terhadap Bank Syariah masih terbuka lebar untuk dibahas dan dikritisi, dan bahkan DSN MUI pun masih sangat pantas untuk dikritisi (tentunya dengan adab dan ilmiah).



Di antara pertanyaan di benak saya (mungkin ini agak melebar dari topik): apakah benar ada jaminan dari DSN MUI bahwa praktek perbankan sudah aman 100 persen secara syariat? Jika belum aman 100 persen, maka bagian manakah dari praktek perbankan syariah yang perlu diwaspadai oleh ummat? tentu hal ini harus dipaparkan dan diungkapkan oleh DSN MUI kepada ummat, tanpa perlu ada yang ditutup-tutupi. Pertanyaan selanjutnya, sampai sejauh mana kontrol DSN MUI terhadap praktek perbankan syariah di Indonesia?

Terimakasih. Mohon maaf atas kata-kata yang kurang berkenan.

Moderator

[DIALOG 1]

[Komentar UPPS]
//
Tidak ada yg bisa menjamin akan aplikasi perenial values atau kesyariahan dalam angka 100% pada pribadi muslim, terlebih dalam sebuah lembaga bisnis yang relatif lebih komplek, hatta pada masa Nabi saw, karena masih ditemukan juga perilaku jahiliyah yang secara langsung disaksikan Nabi saw.
//

[Tanggapan Ustadz Muhammad Arifin Badri]

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saya merasa heran dengan komentar Anda di atas. Terkesan ada upaya menutup rapat-rapat pintu kritik dari masyarakat umum terhadap perbankan Islam yang ada di negeri kita. Yang lebih mengherankan adalah ucapan Anda berikut:

"hatta pada masa Nabi saw, karena masih ditemukan juga perilaku jahiliyah yang secara langsung disaksikan Nabi saw."

Ucapan ini dapat menimbulkan kesan dan pemahaman yang kurang bagus pada pembaca. Bisa saja ada dari pembaca yang menyimpulkan bahwa para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersikap kurang ajar sehingga tetap dengan sengaja melangggar syariat walaupun berada di hadapan nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Tentu kesan seperti ini tidak layak terbetik di pikiran seorang muslim yang mengenal dan paham bagaimana keluhuran akhlaq dan ketulusan batin para sahabat.

Selain itu, pernyataan Anda ini dapat menimbulkan kesan pada pembaca bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membiarkan sebagian sahabatnya melanggar syariat. Tentu ini tidak benar, mustahil Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membiarkan kemungkaran terjadi di hadapannya tanpa ada pengingkaran. Sebab diam ketika menyaksikan kemungkaran adalah perbuatan haram:

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه.

"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya dia mengubahnya dengan tangannya (kekuatannya), jika tidak bisa, maka dengan lisannya dan bila tidak bisa maka dengan hatinya." (Riwayat Muslim)

Bila Anda menampik adanya dua kesan ini dari ucapannya, maka itu menuntut Anda untuk legowo menerima dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk mengkritisi praktek perbankan syariah yang ada di negeri kita. Karena memang sulit untuk mencapai kesempurnaan dalam penerapan syariat, baik dalam skala pribadi atau lembaga, sehingga masukan dan kritikan harus tetap dibuka lebar-lebar. Dan sudah sepantasnya sebagai seorang muslim yang sejati untuk berlaku sebagai seorang pemberani dan ksatria bila terbukti salah dengan ruju' (kembali) kepada kebenaran.

كُلُّ ابنِ آدَمَ خَطَّاءُ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ. رواه أحمد والترمذي وابن ماجة وصححه الحاكم

"Setiap anak Adam sering melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah orang yang bertaubat (kembali kepada kebenaran)." (Riwayat Ahmad, At Tirmizy, Ibnu Majah, dan dishohihkan oleh Al Hakim)

[DIALOG 2]

[Komentar UPPS]
//
Pihak yang berkewajiban mengontrol dan mengawasi secara langsung akan produk dan praktek lembaga bisnis syariah adalah DPS bukan DSN MUI, DSN hanya bertugas menerbitkan fatwa yang terbatas dalam marhalah ijtihadiyah bukan pada marhalah tathbiqiyah.
//

[Tanggapan Ustadz Muhammad Arifin Badri]

UPPS yang terhormat, jika yang Anda maksudkan adalah tanggung jawab dan kewajiban secara kelembagaan, saya dapat menerima komentar Anda ini.

Akan tetapi kalau yang dimaksud adalah kewajiban secara umum, sehingga mencakup kewajiban secara moral dalam beragama maka saya tidak sependapat dengan Anda. Karena komentar Anda tersebut mengarah kepada pengekangan kebebasan masyarakat dalam berpendapat dan bersikap. Seakan Anda ingin memaksakan agar masyarakat taqlid kepada DSN dan DPS. Padahal DSN dan DPS sendiri masih layak untuk dikritisi, sebagai konsekuensi langsung dari keterbatasan dan kekurangan yang senantiasa melekat pada diri setiap anak manusia, termasuk seluruh anggota DPS sebagaimana yang Anda paparkan sebelumnya, bahwa kesempurnaan dalam beragama itu sulit terwujud.

Masing-masing orang yang memiliki rencana atau bahkan terlanjur berhubungan dengannyapun memiliki kewajiban yang sama. Hanya dengan demikian, masing-masing pihak terkait dapat terbebas dari tanggung jawab moral di hadapan Allah. Karena kelak di hari kiamat, masing-masing manusia akan mempertanggungjawabkan amalannya masing-masing. Bagi seorang muslim yang meragukan atau bahkan meyakini bahwa praktek perbankan syariat yang ada sekarang ini masih belum atau tidak selaras dengan syariat islam, maka tidak pantas baginya untuk mempercayakan pengelolaan dananya kepada badan-badan tersebut.

لاَ تَزُولَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتىَّ يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ: عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَا عَمِلَ بِهِ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ. رواه الترمذي والطبراني وصححه الألباني

"Kelak kedua kaki setiap hamba tidak akan beranjak, hingga ditanyai tentang empat hal: tentang umurnya; ia pergunakan untuk mengamalkan apa?, ilmunya; apa yang ia perbuat dengannya?, harta-bendanya; dari mana ia peroleh dan kemana ia belanjakan?, badannya; ia pergunakan untuk mengamalkan apa?" (Riwayat At Tirmizy, At Thabrany dan dishahihkan oleh Al Albani)

[DIALOG 3]

[Komentar UPPS]
//
Peluang untuk mengkritisi DSN sangat terbuka lebar, dan saya adalah orang yg sering mengkritik beberapa fatwa DSN khususnya di forum "Kompartemen Perbankan Syariah". Akan tetapi harus diingat mereka sudah berupaya sekuat mungkin untuk melakukan tugasnya, dan jika hasil ijtihad mereka salah, masih diberi satu pahala (insya Allah).
//

[Tanggapan Ustadz Muhammad Arifin Badri]

Saya rasa peluang yang sama juga masih terbuka di hadapan kita terhadap DPS. Saya yakin Anda tetap komitmen terhadap ucapan Anda di atas bahwa mencapai kesempurnaan itu sulit dicapai. Karenanya saya yakin Anda pun masih menyadari bahwa DPS masih berpeluang melakukan kesalahan, baik disengaja atau tidak dalam menjalankan peranan dan tugasnya. Oleh karena itu sudah sepantasnya para praktisi perbankan syariat, dan seluruh komponen terkait untuk tetap legowo menghadapi kritikan dan hujatan dari berbagai pihak, selama kritikan itu berdasarkan dalil dan alasan yang kuat.

Masalah DSN MUI atau DPS telah berupaya sekuat tenaga, itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup pintu kritik, sehingga bila terbukti ada kesalahan sudah sepantasnya bagi setiap muslim untuk tidak mengikuti kesalahan tersebut. Walaupun di sisi Allah para anggota DSN atau DPS tidak dianggap berdosa (bahkan mendapatkan pahala) bila tidak melakukan kesalahan yang disengaja.

Dan sebaliknya, sudah sepantasnya pula DPS dan DSN untuk menerima koreksi yang terbukti benar dan meninggalkan kesalahan mereka. Tidak sepantasnya usaha keras itu dijadikan alasan untuk mempertahankan kesalahan.

[DIALOG 4]

[Komentar UPPS]
//
Hal lain yg perlu diingat bahwa dalam tataran dirasah fiqhiyah banyak sekali khilafiyah yg harus disikapi secara mature.
Seorang yang murni akademisi atau ustadz boleh-boleh saja mengkritisi penerapan syariah dalam bank dll, akan tetapi dari pengalaman yang ada, mereka hanya sebatas teks langit yang belum membumi, dan menurut hemat saya harus diselami juga aspek dari sisi praktisinya.
//

[Tanggapan Ustadz Muhammad Arifin Badri]

UPPS, saya ingin bertanya: Bila terjadi pertentangan antara hukum dan paktek di lapangan, manakah yang harus diubah dan disesuaikan?

Saya yakin setiap muslim akan berpendapat bahwa yang harus aktif menyesuaikan diri adalah para praktisi dan bukan para ustadz, ulama atau para ahli fatwa. Jadi menurut hemat saya, istilah MEMBUMI harus diganti dengan istilah MELANGIT. Maksudnya, segala praktek dan pola hidup manusia haruslah diupayakan agar selaras dengan hukum Allah, sehingga para praktisilah yang harus aktif menyelaraskan produk ekonomi mereka dengan hukum-hukum Allah, bukan sebaliknya para ustadz dan ahli fatwa yang sibuk menyelaraskan fatwa mereka dengan paktek para praktisi ekonomi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Qs. Al-Hujurat: 1)

Ibnu Katsir berkata:

لا تسرعوا في الأشياء بين يديه، أي: قبله، بل كونوا تبعا له في جميع الأمور.

"Hendaknya kalian tidak terburu-buru dalam setiap urusan sehingga melangkahi kehendak Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi seyogyanya kalian senantiasa menuruti kehendak Allah dan Rasul-Nya dalam segala urusanmu." (Tafsir Ibnu Katsir 7/364)

Bila para para ahli fatwa yang sibuk menyelaraskan fatwanya dengan praktek masyarakat maka sangat dimungkinkan para ahli fatwa akan terjerumus ke dalam kenistaan. Kenistaan yang saya maksud ialah menjual ayat-ayat Allah dan syariat-Nya, sehingga berfungsi sebagai label halal yang oleh para pedagang dijadikan sarana untuk mengeruk keuntungan.

Saya yakin Anda mengetahui sepenuhnya bahwa seorang ahli fatwa yang benar-benar bertakwa dan berilmu tidaklah akan berani berfatwa kecuali setelah mengetahui seluk beluak kejadian yang hendak ia hukumi. Karena bila seorang ahli fatwa belum menguasai permasalahan dengan baik maka ia terjerumus ke dalam ancaman firman Allah Ta'ala berikut:

وَلاَ تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَـذَا حَلاَلٌ وَهَـذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُواْ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (Qs. An Nahl: 116)

[DIALOG 5]

[Komentar UPPS]
//
Saya pribadi beberapa kali membaca pengkritisan terhadap bank syariah yang dilakukan oleh alumni madinah, akan tetapi belum menyentuh aspek maslahat dan common practice sebuah bank.
//

[Tanggapan Ustadz Muhammad Arifin Badri]

UPPS yang terhormat, saya jadi kurang mengerti dengan pola pikir Anda dalam berijtihad dan menghukumi suatu masalah. Sebab dalam syariat Islam, maslahat dan kepentingan umat manusia dibatasi oleh syariat, bukan sebaliknya syariat dibatasi oleh maslahat dan kepentingan manusia. Saya kira Anda sudah tahu lebih banyak daripada saya tentang perbedaan antara keduanya. Terlebih-lebih syariat Islam diturunkan demi mewujudkan kemaslahatan ummat manusia, sehinga seorang muslim yang benar-benar beriman ialah orang yang senantiasa yakin dan mengimani bahwa kemaslahatannya terletak pada tindakan penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Tidak heran bila imam Izzuddin bin Abdissalam menuliskan bukunya:

قواعد الأحكام في مصالح الأنام

Pada kitab ini, beliau menjelaskan bahwa seluruh syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.

Oleh karena itu, manusia yang paling banyak mendapatkan maslahah ialah yang paling komitmen dengan ajaran agamanya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagimu." (Qs. Al Baqarah: 208)

Upaya para praktisi perbankan syariah yang ada di negeri kita dengan merintis dan mendirikan bank-bank yang berbasis syariat adalah salah satu bukti nyata akan apa yang saya utarakan di atas.

Dengan demikian, bila yang Anda maksudkan dari kata "maslahah" ialah maslahah yang masih berada dalam batasan syariat maka saya setuju dengan Anda. Akan tetapi bila yang Anda maksud adalah kemaslahatan yang berupa "yang penting perusahaan untung" maka saya tidak setuju, dan saya yakin Anda termasuk orang yang terdepan dalam memerangi "maslahat" semacam ini.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبيِّنُ اللّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (Qs. Al Baqarah: 219)

Pada ayat ini dengan jelas Allah menyatakan bahwa pada khamr dan perjudian terdapat kemaslahatan, akan tetapi dikarenakan kemaslahatannya lebih kecil dibanding mafsadahnya, maka keduanya diharamkan.

Singkat kata, kata "maslahah" harus ditimbang dengan hukum syariat bukan hukum syariat ditimbang dengan "maslahah".

[DIALOG 6]

[Komentar UPPS]
//
Menurut hemat saya, orang yang paling "kriminil" adalah orang yang mencemooh praktek bank syariah dengan men-judge belum syariah sementara dirinya dan rekeningnya ada di bank ribawi, bahkan tidak malu-malu bertransaksi kartu kredit yang kontraknya jelas-jelas bunga.
//

[Tanggapan Ustadz Muhammad Arifin Badri]

UPPS yang saya hormati, kalau masalah persepsi, maka kebalikan dari pendapat Anda pun tidak kalah besar nilai "kriminal"nya.
Dalam syariat Islam, mengharamkan yang halal sama dengan menghalalkan yang haram, sama-sama dosa besar:

وَلاَ تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَـذَا حَلاَلٌ وَهَـذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُواْ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta 'ini halal dan ini haram', untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (Qs. An Nahl: 116)

Masalah kartu kredit, saya yakin Anda lebih mengetahui tentangnya dari pada saya, karena alhamdulillah hingga saat ini saya tidak pernah mempunyai kartu kredit, apatah pula kartu kredit, rekening bank saja alhamdulillah saya tidak punya. Semoga Allah Ta'ala senantiasa melindungi saya dan seluruh saudara kita seiman dan seakidah dari riba dan debunya. Wallahu a'alam bisshowab, mohon maaf sebelumnya bila ada kata-kata saya yang jahil ini yang mungkin kurang berkenan atau kurang santun.

Semoga sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

-bersambung insya Allah-

***

Artikel www.pengusahamuslim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar